Keluarga Bocah Korban Persekusi di Bekasi Utara Ditekan untuk Cabut Laporan Polisi

Keluarga Bocah Korban Persekusi di Bekasi Utara Ditekan untuk Cabut Laporan Polisi
BEKASI - Sudirman (50), orangtua bocah 13 th. sebagai korban persekusi di Bekasi Utara memperoleh desakan dari beberapa warga karena laporannya ke pihak kepolisian. Warga memohon Sudirman mencabut laporannya berkaitan momen yang menerpa anaknya itu. 

" Barusan ada tokoh orang-orang serta orangtua (aktor) datang (ke rumah). Tapi saya tengah bekerja jadi tidak ketemu. Dasarnya minta dikerjakan kekeluargaan, minta laporan dicabut, ada surat kesepakatan, " ucap Sudirman waktu dihubungi, Sabtu (14/4/2018). 

Tetapi, Sudirman menyerahkan sistem ini pada kepolisian dan Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Bekasi yang mengikuti masalah ini. 


" Ini kan baru sistem. Kita ikuti sajalah. Mustahil segampang itu (jalur damai serta cabut laporan), " ucap Sudirman. 

Sudirman juga mendengar dari pihak tersangka persekusi juga akan memberikan laporan balik anaknya. Ini karna mereka jadi korban pencurian jaket waktu peristiwa. 

Menyikapi hal semacam ini. Sudirman juga tidak gentar. Ia percaya, AJ (12). anaknya sebagai korban persekusi, bukanlah aktor yang ambil jaket itu. 

" Agar saja (dilaporkan balik). Anak saya kan tidak salah, CCTV ada juga. Yang ambillah juga rekannya, " ucap Sudirman. 

Ia bercerita keadaan AJ hingga sekarang ini masih tetap mengurung diri di kamarnya. Mulai sejak peristiwa pada Minggu (8/4/2018), AJ tidak bersekolah karna trauma. 

" Mungkin saja baru Senin besok mulai masuk sekolah. Dari KPAD juga telah lakukan konseling serta tuntunan, " ucap Sudirman. 

Terlebih dulu, AJ serta H ditelanjangi karna dituduh ambil jaket punya warga bernama Nur dengan kata lain Tuyul. AJ bahkan juga diarak menuju tempat tinggalnya yang berjarak lebih kurang 700 mtr. dari depan masjid Al Abror, Kelurahan Keinginan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. 

Waktu diarak, AJ dipukul, dijambak, serta dipiting memakai lengan oleh Nur serta sebagian warga. Warga beda yang lihat berupaya menyelamatkan AJ dari Nur. Tetapi, warga telah terlanjur emosi, hingga usaha itu tidak sukses. 


AJ serta H lalu dibawa ke rumah Ketua RW setempat. Sesudah lewat sistem mediasi, massa lalu membubarkan diri. Korban lalu dibawa pulang orangtuanya. 

Pada Jumat (13/4/2018), Polres Metro Bekasi Kota menangkap Nur dengan kata lain Tuyul (40) dan masih tetap menguber dua tersangka yang lain dalam masalah persekusi ini. Karena tindakannya, aktor dipakai pasal 170 KUH Pidana tentang lakukan kekerasan bersama di depan umum. Ancaman penjara maksimum 5 th. serta 10 th. bila mengakibatkan kematian. 

Sang ketua RT berinisial G dapat dibuktikan lakukan penganiayaan, perbuatan tidak mengasyikkan, serta penebaran content porno.
Previous
Next Post »