KPK Tetapkan Dirjen Hubla Tonny Budiono sebagai "Justice Collaborator"

KPK Tetapkan Dirjen Hubla Tonny Budiono sebagai "Justice Collaborator"
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil keputusan terdakwa Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono jadi juicetice collaborator. Tonny dipandang jadi saksi aktor yang bekerja bersama dengan penegak hukum. 

" Penetapan juicetice collaborator seperti surat ketentuan pimpinan KPK, " tutur jaksa Agung Satrio Wibowo waktu membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (19/4/2018). 

Penetapan jadi juicetice collaborator jadi satu diantara hal yang memperingan tuntutan jaksa. Diluar itu, Tonny dipandang berlaku kooperatif, berterus jelas, sopan serta menyesali tindakannya.  


Tonny dituntut 7 th. penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tonny juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bln. kurungan. 

Tonny dinilai jaksa dapat dibuktikan terima suap Rp 2, 3 miliar dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan. 

Uang itu diberi berkaitan project pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah th. 2016 serta pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur th. 2016.  

Diluar itu, uang Rp 2, 3 miliar itu diberi karna Tonny sudah menyepakati penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Layanan Pembangkitan (UJP) PLTU Banten. 

Lalu, Kantor Kesyahbandaran serta Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dikerjakan oleh PT Adhiguna Keruktama. 


Diluar itu, menurut jaksa, Tonny juga dapat dibuktikan terima gratifikasi berbentuk uang Rp 5, 8 miliar. Lalu, uang 479. 700 dollar Amerika Serikat, 4. 200 Euro, 15. 540 Poundsterling, 700. 249 dollar Singapura, serta 11. 212 Ringgit Malaysia. 

Lalu, beberapa barang bernilai sejumlah Rp 243 juta. Diluar itu, uang Rp 300 juta yang telah terpakai habis. 

Pengadilan menyebutkan Adi Putra Kurniawan dapat dibuktikan menyogok bekas dirjen hubla.
Previous
Next Post »