Soal Kelanjutan Kasus Century, Ketua KPK Janji Tak Akan Khianati Bangsa

Soal Kelanjutan Kasus Century, Ketua KPK Janji Tak Akan Khianati Bangsa
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan penyidik serta jaksa sudah menyelesaikan hasil kajian tentang masalah korupsi dalam pemberian kesepakatan penetapan pemberian Sarana Pendanaan Periode Pendek (FPJP) pada PT Bank Century. 

Menurut Agus, penyidik selekasnya mempresentasikan hasil kajian itu dihadapan lima pimpinan KPK. Kemudian, tindak lanjut tentang perlakuan perkara juga akan diumumkan KPK pada umum. 

Dalam hal semacam ini termasuk juga kembali mengambil keputusan tersangka pihak-pihak yang disangka ikut serta dalam masalah itu. 


" Mohon bersabar, janji KPK akan tidak khianati bangsa ini. Bila tanda-tandanya kuat, tentu kami tindaklanjuti, " tutur Agus di Gedung KPK Jakarta, Jumat (20/4/2018). 

Menurut Agus, sesudah ada putusan praperadilan yang memohon KPK mengambil keputusan tersangka baru, pimpinan sudah memberikan tugas penyidik serta jaksa untuk memahami siapapun yang ikut serta. KPK juga memperhitungkan putusan pengadilan terlebih dulu. 

" Mohon bersabar, peluang di buka penyelidikan baru, lalu bahkan juga dari kenyataan yang ada, seorang ditersangkakan begitu mungkin saja, " kata Agus. 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah keluarkan putusan praperadilan berkaitan masalah ini. 

Dalam amar putusan praperadilan, hakim memerintahkan KPK sebagai termohon mengambil keputusan bekas Gubernur Bank Indonesia Boediono bersama pihak-pihak yang lain jadi tersangka. 

Beberapa nama itu yaitu yang dijelaskan dalam dakwaan bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya. 


Mengenai beberapa nama yang diikutkan dengan Boediono yaitu Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadrijah sebagai Deputi Gubernur Bagian VI Pengawasan Bank Umum serta Bank Syariah, Budi Rochadi sebagai Deputi Gubernur Bagian VII System Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, serta Perkreditan. 

PN Jakarta Selatan mengambil keputusan terima beberapa permintaan praperadilan yang diserahkan Orang-orang Anti Korupsi Indonesia.
Previous
Next Post »