![]() |
| Bendera Dicopot, Penghuni Kalibata City Laporkan Pengelola ke Polisi |
Pihak yang melaporkan adalah Sandi Edison, Ketua Komunitas Warga Kalibata City. Nomor Laporan Polisi: LP/4362/VIII/2018/PMJ /Dit/Reskrimum.
Menurut Edison, pencopotan bendera di unit apartemen milik Nyimas pada Kamis (16/8/2018) kemarin adalah penghinaan dan pelecehan pada bendera merah putih.
Agen Casino Online
Apalagi, kata dia, saat ini warga sedang antusias merayakan kemerdekaan dan perhelatan Asian Games 2018 yang digelar di Jakarta dan Palembang.
“Saat ini hari Kemerdekaan RI ke-73, warga Apartemen Kalibata City juga ingin sekali merayakannya apalagi ada Asian Games. Kita juga ingin merasakan eforianya,” ucap Sandi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/8/2018).
Menurut Sandi, kejadian pencopotan bendera itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, pihak building supervisor mengetuk pintu unit milik Nyimas.
“Mereka mengetuk pintu unit, dibuka oleh orangtuanya Nyimas. Umurnya kurang lebih 70 tahunan. Dia diminta untuk mencopot bendera yang sudah dipasang di koridor, di balkon yang menghadap antar-gedung,” ucap Sandi.
Sandi saat melaporkan pengelola Apartemen Kalibata City ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/8/2018).
Menurut Sandi, pihak pengelola menyelonong masuk dan mencopot bendera yang berada di balkon.
“Masuknya si ketuk pintu, lalu mereka nyelonong begitu aja masuk. Kondisi di Kalibata itu kan sempit ya, nah petugas pengelola itu mendahului Nyimas ke balkon dan lansung mencopot bendera, dilipatnya lalu diserahkan ke Nyimas,” ucap Sandi.
Menurut Sandi, tidak hanya Nyimas yang diminta mencopot bendera. Ada beberapa warga dari Kalibata City juga diketuk pintunya dan diminta untuk mencopot bendera.
“Nah permasalahanya kalau bahasanya ini adalah penertiban, sekarang kondisi di Apartemen Kalibata City apakah sudah disiapkan titik-titik mana yang dapat dijadikan pemasangan bendera oleh warga?” ucap Sandi.
Sandi mengatakan, pihak Nyimas merasa terhina karena keluarga Nyimas merupakan keluarga pejuang.
“Jadi saat memandang bendera, mereka berdoa dulu. Memasang dan menurunkan ada doanya dulu,” ucap Sandi.
Baca Juga : Gaji PNS Bakal Dinaikkan, Ketua DPR Minta Tak Dihubungkan ke Politik
Oleh karena itu, mewakili warga, Sandi melaporkan pihak pengelola dengan tuduhan merendahkan kehormatan bendera negara atau mencopot bendera.
Hal ini melanggar UU No 24 tahun 2009 Pasal 7 Ayat 3 yang berbunyi "Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus, oleh warga negara yang menguasai hak penggunaanrumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

EmoticonEmoticon