![]() |
| Rekomendasi Tak Ditindaklanjuti Seluruhnya, KASN Laporkan Pemprov DKI ke Presiden |
JAKARTA - Komisoner Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN) I Made Suwandi mengatakan, pihaknya sudah melaporkan Pemprov DKI Jakarta ke Presiden Joko Widodo.
Laporan itu dilakukan setelah rekomendasi KASN tidak ditindaklanjuti seluruhnya oleh Pemprov DKI.
Rekomendasi yang dimaksud terkait pencopotan jabatan pejabat DKI Jakarta.
"Sudah disampaikan Kamis pekan lalu karena kan deadline-nya 12 (September), sudah disampaikan ke Presiden," ujar Made ketika dihubungi, Rabu (19/9/2018).
Made mengatakan sebenarnya Pemprov DKI sudah menindaklanjuti rekomendasi KASN, tetapi baru sebagian.
Rekomendasi yang belum dijalankan, lanjut dia, terkait 8 orang pejabat.
"8 orang kami stik pada rekomendasi, dikembalikan ke jabatan semula atau jabatan yang setara," kata dia.
Made mengatakan, KASN telah bertindak sesuai Pasal 33 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
KASN bisa melapor ke Presiden jika kepala daerah tidak menindaklanjuti rekomendasi dari hasil penyelidikan KASN.
"Presiden bisa (memberi sanksi berupa) mencabut SK, menegur, atau sanksi lain," kata Made.
Sebelumnya, Ketua KASN Sofian Effendi menyampaikan, pejabat yang dicopot Gubernur DKI Jakarta belum dikembalikan ke jabatannya semula.
Para pejabat yang dicopot itu malah mengadu kembali ke KASN karena belum bisa menerima tabungan pensiun dari PT Taspen (Persero).
Alasannya, usia mereka belum memenuhi usia pensiun, 60 tahun.

EmoticonEmoticon