![]() |
| Diduga Kampanye di Pesantren, Wakil Wali Kota Salatiga Dipanggil Panwaslu |
UNGARAN - Wakil Wali Kota Salatiga Muh Haris disuruhi klarifikasi oleh Panwaslu Kabupaten Semarang berkaitan sangkaan kampanye dalam acara Silaturahim Calon Gubernur Jawa Tengah Nomor urut dua, Sudirman Said ke Pondok Pesantren Sabilul Khoirot, Tengaran, Kabupaten Semarang, Minggu (15/4/2018).
Haris tiba di Kantor Panwaslu Kabupaten Semarang, Jalan Purna Karya Raya, Perumda, Ungaran Timur, Rabu (18/4/2018) sekitaran jam 13. 00 WIB, dengan memakai mobil dinas H 5 B.
Menurut jadwal, klarifikasi pada Haris juga akan dikerjakan pada Kamis (19/4/2018), tetapi dia memohon klarifikasi dikerjakan hari ini. Terkecuali dia, ada empat orang yang lain juga yang disuruhi klarifikasi.
Kontrol pada Haris berjalan tertutup, sekitaran satu jam.
" Jadi warga negara yang insyaallah baik, kita di panggil Panwaslu Kabupaten Semarang untuk disuruh klarifikasi atau info mengenai acara silaturahim Calon Gubernur Jawa Tengah periode 2018-2023 Pak Sudirman Said, " kata Haris selesai klarifikasi.
Keinginan klarifikasi oleh Panwaslu pada dianya karena dianya mengemukakan ajakan untuk pilih Cagub nomor urut dua, Sudirman Said dalam acara " Bersilahturahmi Dengan Ayah Sudirman Said " di Pesantren Sabilul Khoirot, 15 April kemarin.
Aktivitas itu, kata Haris, sesungguhnya ada di halaman tempat tinggal pribadinya, yang ada satu kompleks dengan pondok.
" Saya mengemukakan atur pambagyo harjo (perkataan selamat datang) jadi tuan-rumah, lalu juga saya mengemukakan sedikit mengenai Pak Sudirman dihadapan warga saya. Kalau beliau ini bukanlah orang baru, beliau orang yang telah di kenal di orang-orang, " tuturnya.
" Panjengen mungkin saja baru kenal dengan fisik, tapi beliau ini telah berbuat banyak untuk bangsa ini. Jadi saya minta bebrapa ayah sedoyo paring support pada beliau, " lanjutnya, menirukan apa yang ia berikan waktu itu.
Haris menyebutkan, sebelumnya dianya disuruh klarifikasi oleh Panwaslu, ia mengakui tidak ketahui ada ketentuan yang melarang aktivitas kampanye dikerjakan di lingkungan Pondok Pesantren.
Berdasar pada ketetapan Pasal 1 angka 4 PP Nomor 55 Th. 2007 Mengenai pendidikan agama serta Pendidikan Keagamaan, Pesantren atau pondok pesantren yaitu instansi pendidikan keagamaan Islam berbasiskan orang-orang yang mengadakan pendidikan diniyah atau dengan terpadu dengan type pendidikan yang lain.
Setelah itu, kalau Ketentuan KPU Nomor 4 Th. 2017 mengenai Kampanye Penentuan Gubernur serta Wakil Gubernur, Bupati serta Wakil Bupati, serta/atau Walikota serta Wakil Walikota, Pasal 68 ayat 1 huruf j, dalam kampanye dilarang memakai tempat beribadah serta tempat pendidikan.
" Aktivitas itu diadakan persis dimuka halaman tempat tinggal saya, tapi nyatanya itu tidak dapat dipisahkan dengan kompleks pesantren. Walau disana tak ada ada kelas, tak ada murid, tak ada aktivitas belajar mengajar, itu masuk kompleks serta di regulasi tidak diijinkan. Hingga saya penuhi panggilan Panwaslu, saya berikan apa yang ada, " katanya.
Disamping itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto menyebutkan, Wakil Walikota Salatiga Muh Haris dalam klarifikasi itu mengakui dianya dalam kemampuan pribadi bukanlah jadi Wakil Walikota. Sebab adalam aktivitas tanggal 15 April 2018 di Pondok Pesantren Sabilul Khoirot itu, dianya jadi tuan-rumah.
Tetapi yang berkaitan mengaku, bila dalam aktivitas itu mengemukakan kalimat-kalimat ajakan untuk pilih pasangan calon dua dalam Penentuan Gubernur Jawa Tengah 2018 yang akan datang.
" Barusan poinnya beliau mengaku bicara di acara itu serta mengemukakan kalimat-kalimat ajakan pilih Paslon nomor. Serta disadari Pak Haris juga, kalau pak Sudirman Said juga memyampaikan visi misinya, " katanya.
Terkecuali Wakil Walikota Salatiga Muh Haris, Panwaslu juga sudah memohon Klarifikasi pada pengasuh Ponpes Sabilul Khoirot KH As'ad Mahmud, Ahmad Rifai sebagai Tim Kampanye Paslon Nomor Urut serta dua orang saksi.
Agus memberikan, ihwal larangan kampanye di Pondok Pesantren, pihaknya sempat kirim surat permintaan pada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Semarang tertangal 7 Maret 2018.
" Dasarnya kami memohon pada Kemenag bisa berperan serta dalam rencana bersama melindungi serta meyakinkan supaya tak ada aktivitas kampanye yang dikerjakan di Pondok Pesantren se lokasi Kabupaten Semarang, " selesainya.

EmoticonEmoticon