Komisi II Persilakan KPU Larang Eks Napi Korupsi Jadi Caleg, tapi...

Komisi II Persilakan KPU Larang Eks Napi Korupsi Jadi Caleg, tapi...
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mempersilakan bila Komisi Penentuan Umum (KPU) tetaplah menginginkan buat ketentuan yang melarang bekas napi korupsi maju dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. 

Menurut Amali, KPU mempunyai kewenangan untuk menafsirkan pasal berkaitan prasyarat pencalonan anggota legislatif dalam Undang-Undang Nomor 7 th. 2017 mengenai Pemilu (UU Pemilu) serta membuat etika hukum baru dalam ketentuan KPU (PKPU). 

" Ya silahkan, berarti bila dia (KPU) menafsirkan sendiri tapi selama itu ditanyakan, " tutur Amali di ruangan rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/4/2018). 


Tetapi, ia mengingatkan kalau PKPU itu rawan digugat ke Mahkamah Agung. Sebab, Amali memiliki pendapat kalau larangan itu bertentangan dengan UU Pemilu.  

Pasal 240 UU Pemilu menyebutkan seseorang bekas terpidana dengan hukuman lima th. penjara tetaplah dapat mendaftar jadi caleg sepanjang ia menginformasikan statusnya jadi bekas terpidana. 

" Ya kita kembali ke undang-undang, ya. Jadi memanglah di undang-undang itu tak ada larangan. Sebab, bila kita buat etika yg tidak ditata dalam UU itu dapat menyebabkan potensi tuntutan, " kata Amali. 

" Saya sich pribadi prinsipnya sepakat ya. Namun kita juga tidak ingin menabrak undang-undang. Undang-undang menyebutkan mereka bisa, terlebih ada ketentuan MK kan, " ucap dia. 

Amali juga tidak menolak ada ketidaksamaan pada kriteria calon legislatif serta calon presiden-wakil presiden. 

Pasal 169 huruf d UU Pemilu mengatur satu diantara kriteria jadi presiden serta wapres. 

Pasal itu menyebutkan kalau seoran calon presiden atau wapres tidak sempat mengkhianati negara dan tidak sempat lakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana berat yang lain. 

Walau sekian, ketidaksamaan prasyarat itu lebih pas bila dirubah lewat revisi UU Pemilu. 

" Masukan apa sajakah bisa, tapi mesti ada salurannya. Salurannya itu yaitu perubahan undang-undang, tapi tidak saat ini kan. Bila ini jadi masukan, ketika umpamanya ada revisi undang-undang, ya dikemukakan, " tutur Amali. 

Terlebih dulu, Komisioner Komisi Penentuan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyatakan pihaknya juga akan tetaplah mengatur larangan untuk bekas narapidana masalah korupsi maju dalam penentuan legislatif (Pileg) 2019. 

Menurut Wahyu, larangan itu juga akan tetaplah ditata dalam ketentuan KPU (PKPU) meskipun sebagian besar fraksi di DPR waktu rapat dengar pendapat (RDP) menampiknya. 

" Perlu untuk diketahui, komunitas teratas di KPU itu kan pengambilan keputusannya di rapat pleno. Itu ketentuan rapat pleno, hingga nada kelembagaan sesuai sama itu, " tutur Wahyu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/4/2018). 

" Bila kita merujuk pada keadaan saat ini, saran yang dirapat-plenokan yaitu sesuai sama itu. Jadi kami juga akan tetaplah mengambil keputusan sesuai sama itu, " ucap dia. 

Wahyu mengaku kalau PKPU itu rawan digugat. Ia juga mempersilakan bila ada pihak-pihak yang tidak setuju serta menginginkan memajukan tuntutan ke Mahkamah Agung (MA). 


Pasalnya, banyak pihak berasumsi larangan untuk bekas napi korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 th. 2017 Mengenai Pemilu (UU Pemilu). 

Pasal 240 UU Pemilu, seseorang bekas terpidana yang dipidana lima th. penjara tetaplah dapat mendaftar jadi caleg sepanjang ia menginformasikan statusnya jadi bekas terpidana. 

" Kan ada mekanisme pengujian PKPU lewat MA. Umpamanya, bila kita berandai misal memaksakan itu jadi silahkan untuk pihak-pihak yg tidak sama pendapat dengan KPU dapat memajukan lewat Mahkamah Agung, " kata Wahyu. 

Komisi Penentuan Umum makin mematangkan ketentuan yang melarang bekas narapidana korupsi ikuti Pemilu Legislatif 2019.
Previous
Next Post »