Komnas HAM Usul Tempat Penahanan Terduga Teroris Diatur dalam RUU Anti-Terorisme

Komnas HAM Usul Tempat Penahanan Terduga Teroris Diatur dalam RUU Anti-Terorisme
Tim Densus 88 Anti Teror lakukan penjagaan waktu berjalan penggeledahan dirumah terduga teroris berinisial ARD di Dukuh Segodo, Desa Karang, Karangpandan, Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa (15/8/2017). olisi sukses mengambil alih beberapa tanda bukti salah satunya dokumen, buku-buku, rompi, kaus lengan panjang, 8 buah keping VCD, dua buah hp dan sebagian SIM card. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc/17. 

JAKARTA - Komisioner Pengkajian serta Riset Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyarankan pada Pansus RUU Anti- terorisme untuk menaikkan satu pasal dalam konteks penahanan terduga teroris. 

Pasal itu, kata Choirul, mengatur masalah tempat dimana terduga teroris itu ditahan sepanjang 14 hari pertama serta dapat diperpanjang 7 hari selanjutnya. 


" Jadi bukan sekedar masalah saat yang perlu dalam konteks penahanan. Tapi yang perlu dimana mereka ditempatkannya itu sesudah dia di tangkap, " tutur Choirul di kantornya, Jakarta, Senin (16/4/2018). 

Menurut Choirul, tempat penahanan terduga teroris sampai kini jadi masalah. Sebab tidak terang dimana, Detasemen Spesial 88 lakukan penahanan terduga teroris untuk sesaat. 

" Densus 88 itu kan tidak menempel ke Polda, tidak menempel ke Polres. Jadi sesudah (Densus 88) menangkap orang (terduga teroris) ditempatkan dimana orang yang di tangkap Densus 88 itu? " kata Choirul. 

Choirul mengungkap berdasar pada pengalaman lembaganya, banyak terduga teroris yang selesai di tangkap serta ditahan baru melapor ke Komnas HAM atau lapor ke keluarganya. 

" Lapor tapi sesudah giginya copot satu, sesudah lebam-lebam dsb, untuk menghindar itu begitu perlu dikash satu pasal penambahan, " kata Choirul. 

" Jadi dia berapakah hari terang ditempatkan dimana? dititipkan di Polda, di Polres setempat atau dimana yang pasti, " imbuhnya. 

Choirul menjelaskan kejelasan tempat terduga teroris ditahan itu satu diantara sisi perlu dari akuntabilitas penegakan hukum. 

" Nah yang agak miss dalam RUU Anti- Terorisme itu, tidak berada di mana letak orang sesudah di tangkap, ditempatkan dimana, " tegas Choirul. 

Di ketahui, dalam RUU Anti-Terorisme jumlah masa penahanan terduga aktor tindak pidana masalah terorisme sudah disetujui maksimum sepanjang 781 hari. 

Jumlah masa penahanan 781 hari ini terbagi dalam sebagian step. Pertama masa penangkapan terduga teroris sepanjang 14 hari serta dapat diperpanjang 7 hari. 


Lantas, masa penahanan waktu penyidikan sepanjang 120 hari serta dapat diperpanjang 60 hari serta 20 hari. Sesaat masa penahanan waktu penuntutan di Kejaksaan sepanjang 60 hari serta dapat diperpanjang 30 hari. 

Sedang masa penahanan waktu di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung sesuai dengan KUHAP yaitu maksimum 470 hari. 

Polres Ngawi berikan hadiah umrah karna ke-2 bekas napi telah mengurusi masjid.
Previous
Next Post »