![]() |
Pelayanan Publik di Bekasi Terhenti Diduga karena Konflik Pj Wali Kota dan Sekda |
BEKASI - Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho menjelaskan temuan sementara terkait alasan terhentinya layanan publik di seluruh kecamatan, kelurahan, dan Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Mereka (pihak kelurahan dan kecamatan) mengatakan tidak bisa memberikan pelayanan karena sistem offline. Kedua itu terjadi konflik antara Pj (Penjabat) Wali Kota (Ruddy Gandakusumah) dengan Sekda (Rayendra Sukarmadji), terjadi disharmonisasi seperti itu," kata Teguh di Balai Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (31/7/2018).
Agen Poker Online
Pihaknya juga sudah memverifikasi masalah ini dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bekasi.
Diskominfo Kota Bekasi menyebut tidak ada sistem offline pada Jumat (27/7/2018). Saat itu, layanan publik di kelurahan dan kecamatan terhenti.
Penjabat Walikota Ruddy Gandakusumah saat memberikan sambutan di acara ulang tahun kota Bekasi
Penjabat Walikota Ruddy Gandakusumah saat memberikan sambutan di acara ulang tahun kota Bekasi(Biro Pers Pemkot Bekasi)
Sementara layanan publik di Mal Pelayanan Publik terhenti pada Senin (30/7/2018).
"Jadi tidak ada alasan bahwa penghentian pelayanan publik pada hari Jumat itu karena sistem shut down. Sistem shut down itu sebetulnya, kan, meninggalkan jejak digital yang bisa kami periksa nanti ya," ucapnya.
Pihaknya telah membentuk tiga tim untuk mencari tahu penyebab terhentinya layanan publik di kecamatan dan kelurahan Kota Bekasi.
Tim pertama bertugas memeriksa Pj Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah dan jajarannya.
"Tim yang kedua dan ketiga melakukan verifikasi langsung ke lapangan, mencari penyebab kenapa ada penghentian layanan publik pada hari Jumat dan Senin," ujar Teguh.
Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmaji
Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmaji (Jessi Carina )
Sebelumnya, Ruddy melaporkan Sekda Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).
Ruddy melaporkan Rayendra karena diduga melakukan penghasutan dengan mengirimkan WhatsApp kepada pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kota Bekasi untuk tidak melaksanakan perintah Pj Wali Kota dan tidak melaksanakan pelayanan publik.
Baca Juga : Guntingan Koran yang Jadi Dasar Pencopotan Pejabat DKI Berisi Permintaan Partai Gerindra
"Kasus screenshot itu ya yang kami laporkan melanggar UU ITE tentang penghasutan pencemaran nama baik dan penghinaan yang dilakukan Sekda terhadap saya. Untuk mengajak memboikot setiap kegiatan saya dan tidak memberikan dukungan, fasilitas dan tidak mengikuti perintah saya," ujar Ruddy kepada Kompas.com, Senin.
Ruddy mengatakan, Rayendra diduga telah melakukan perbuatan ini sejak akhir Mei 2018 dan terus berlanjut hingga Jumat lalu. Laporan Ruddy diterima Bareskrim Mabes Polri dengan nomor STTL/779/VII/2018/BARESKRIM.
EmoticonEmoticon