Diperiksa Saat Kasus Sudah di Tahap Penyidikan, Rizal Ramli Ajukan Keberatan

Diperiksa Saat Kasus Sudah di Tahap Penyidikan, Rizal Ramli Ajukan Keberatan
JAKARTA - Politisi Rizal Ramli mengajukan keberatan kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait pemanggilan dirinya atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Partai Nasdem.

Rizal keberatan karena pemanggilan tersebut dilakukan saat kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.

Kuasa Hukum Rizal Ramli, Effendi Sinaga mengatakan, keberatan Rizal itu disampaikan kepada penyidik saat kliennya menjalani pemeriksaan, Rabu (24/10/2018).


"Kami sudah mempertanyakan itu, kami sangat menyayangkan tiba-tiba ini naik ke penyidikan tanpa pernah Pak Rizal diperiksa di tingkat penyelidikan. Mestinya kan di tingkat penyelidikan diperiksa juga kan," kata Effendi, Rabu.

"Tetapi, mereka mempunyai kebijakan katanya dari pihak pelapor sudah diperiksa di dalam kegiatan penyelidikan. Sehingga dinaikkan penyidikan. Intinya kami keberatan," sambung dia.

Sementara itu, Rizal menilai, urutan penanganan kasus ini tak sesuai dengan prosedur yang benar. "Artinya, itu bertentangan dengan KUHAP, bertentangan dengan Perkap, harusnya kan penyelidikan dulu baru penyidikan," tutur Rizal.

Sebelumnya, pemeriksaan Rizal dilakukan untuk mengklarifikasi laporan Ketua Bidang Hukum, Advokasi, dan HAM Partai Nasdem Taufik Basari ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (17/9/2018).

Saat itu, Taufiq melaporkan Rizal atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud Pasal 310 Ayat (1) dan 311 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Dugaan pidana tersebut merujuk pada pernyataan Rizal yang menyebut Presiden Joko Widodo tidak berani menegur Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita karena takut kepada Ketua Umum Nasdem Surya Paloh.

Laporan tersebut tercatat di SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/4963/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum.

Previous
Next Post »